Nah Lho! Polda Lampung Tindalanjuti Dumas Dugaan Pelecehan Oknum Kakon di Tanggamus, Siap-siap Dijemput!

Nah Lho! Polda Lampung Tindalanjuti Dumas Dugaan Pelecehan Oknum Kakon di Tanggamus, Siap-siap Dijemput!

Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memanggil korban dugaan tindakan pelecehan. Foto Anggri Sastriadi/medialampung.co.id--

BACA JUGA:Demokrat Resmi Dukung Parosil Mabsus di Pilkada Lampung Barat

"Upaya tadi sudah kami sampaikan bahwa kami sudah mencari beberapa opsi seperti rembuk pekon sudah kita lakukan secara baik-baik karena ini menyangkut marwah dari pemerintah setempat," ujarnya.

"Artinya sudah kita lakukan dan kurangnya kooperatif makanya janjinya seperti ini kita buat laporan dan harapan kami pun ditindak selanjutnya dan bisa menimbulkan seadil-adilnya," tambahnya.

Dikatakan lagi oleh Sambastian, dengan adanya perkara ini menjadi moral kedepannya untuk kepala daerah setempat.

"Ini moral kita kedepankan artinya kita bicara kepala daerah di daerah setempat. Kalau seperti ini dari kami, ini adalah wewenang dari Bupati setempat untuk menindaklanjuti. Karena ini masalah moral kepemimpinan di desa kalau pemimpin seperti ini didiamkan," kata dia.

BACA JUGA:Sosialisasi Kamtibmas, Polsek Sumber Jaya Sambangi Pasar Cipta Waras

Terpisah, Ahmad Yani selaku kakak kandung korban yang mewakili keluarga bahwa dirinya berharap agar peristiwa ini tidak terulang kembali.

"Terutama Polda Lampung bisa mengusut tuntas perbuatan oknum kepala pekon tersebut agar bisa mendapat imbalan yang sesuai dengan perbuatan dia. Dan kami sekeluarga bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah membenarkan apabila pihaknya telah memanggil korban untuk dimintai klarifikasi.

"Ya tadi penyidik sudah melakukan klarifikasi dan memanggil korban," katanya.

BACA JUGA:DPRD Lampung Barat Monitor Pelayanan Adminduk di Kecamatan Sekincau

Sampai berita ini diturunkan pihak Kakon Tegineneng berinisial M tersebut belum dapat dimintai keterangan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: