Jelang Pilkada 2024, Disdukcapil Pesbar Pastikan Stok Blanko KTP-el Aman

Jelang Pilkada 2024, Disdukcapil Pesbar Pastikan Stok Blanko KTP-el Aman

Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, memastikan ketersediaan stok blanko --

Medialampung.co.id — Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, memastikan ketersediaan stok blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 masih tersedia dengan aman.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Medi Nofrianto, S.E, M.M., mendampingi Kadisdukcapil Pesbar, Murliana, S.Sos, M.Sc., mengatakan, stok blanko KTP-el yang ada kini cukup tersedia dengan aman, dirinya berharap tidak ada kendala bagi masyarakat yang hendak membuat KTP-el, di kantor Pelayanan Disdukcapil setempat.

“Untuk saat ini ketersediaan stok blanko KTP-el titu masih 6.000 keping blanko KTP-el. Mudah-mudahan stoknya aman hingga pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Pesbar pada 27 November 2024 mendatang,” kata dia.

BACA JUGA:Panen Raya Kopi, Petani di Lampung Barat Kesulitan Cari Pekerja Harian

Dikatakannya, ketersediaan stok blanko KTP-el itu merupakan pengajuan sebelumnya dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Karena itu, dengan adanya ketersediaan stok blanko KTP-el dengan jumlah yang ada itu, mudah-mudahan sampai dengan Pilkada nanti aman. Karena, ketersediaan stok blanko KTP-el tersebut juga merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mendukung pemilih pemula, terutama yang akan menginjak usia 17 tahun saat pelaksanaan Pilkada nanti.

“Mengingat jumlah penduduk di Kabupaten Pesbar pada Semester II tahun 2023 sebanyak 173.695 jiwa, terdiri dari 89.979 jiwa laki-laki dan 83.716 perempuan,” jelasnya.

Dikatakannya, dari jumlah penduduk 121.711 jiwa, penduduk wajib KTP-el itu terdiri dari 63.145 jiwa laki-laki dan 58.566 perempuan. Untuk itu, dirinya berharap bagi warga yang akan berusia 17 tahun saat Pilkada 27 November 2024 agar melakukan perekaman mulai dari saat ini. Sehingga, pencetakan KTP-el dilakukan saat berusia 17 tahun. Begitu juga dengan masyarakat lain yang belum melakukan perekaman maupun pencetakan KTP-el agar segera mengurusnya ke kantor pelayanan Disdukcapil setempat.

BACA JUGA:Ambil Bagian di MPLS SMKN 1 Way Tenong, Koramil Sumber Jaya Beri Wasbang dan Pelatihan PBB

“Disdukcapil Pesbar tetap mengimbau masyarakat agar segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Karena IKD ini merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam memudahkan pelayanan dokumen kependudukan bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: