Reskrim Polsek Natar Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Reskrim Polsek Natar Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Polsek amankan pelaku pencurian sepeda Motor -Dok -

LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan (Lamsel) menangkap Muhidin (31) menggasak 2 sepeda motor dan barang berharga senilai Rp40 juta di Desa Merak Batin.

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra menerangkan, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) itu terjadi hari Kamis (25 April 2024), sekira jam 15.30 WIB.

"TKP dirumah korban Emiyati (42) di Dusun Banjar Rejo, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar," kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Jumat (12 Juli 2024).

Kompol Hendra merincikan, waktu itu, pelaku menjebol atap rumah bagian belakang milik korban saat dalam keadaan kosong. Lalu, pelaku masuk kedalam rumah.

BACA JUGA:Ratusan Warga Tumpah Ruah Turun Ke Jalan Sambut Kedatangan Presiden Jokowi di Lampung Barat

"Pelaku kemudian mencuri 2 sepeda motor yang di parkir di dapur dan barang berharga lainnya milik korban," sambung Kapolsek.

Dalam aksinya itu, pelaku menggasak 1 motor Honda PCX bernopol BE 2722 DT, warna Hitam, 1 motor Honda Verza bernomor polisi BE 4944 LD warna merah hitam, STNK, 3 BPKB, 8 tas, jaket, dan aksesoris perhiasan.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekira Rp40 juta dan melapor ke Mapolsek Natar," tutur Kapolsek.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus curat itu. Selang beberapa waktu, polisi mengendus seorang terduga pelaku.

BACA JUGA:Jokowi Inginkan Produksi Kopi Capai 8-9 Ton per Hektar

Selasa (9 Juli 2024), sekira pukul 18.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Natar mendapat informasi keberadaan terduga pelaku bernama Muhidin dan langsung dilakukan penangkapan di Jalan Pajajaran Kelurahan Gunung Sulah Way Halim Bandar Lampung,"Jelasnya 

Dari penangkapan tersebut barang bukti berupa motor Honda PCX berplat nomor BE 2722 DT dan BPKB, BPKB motor Honda Verza bernopol BE 4944 LD, 1 linggis, 1 jaket hoodie warna hitam dan 1 celana jins di amankan pihak polisi dan tersangka di jerat Pasal 363 KUHP (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: