'Nikah Kamis, Melahirkan Sabtu' Alasan Dibalik Pasutri Buang Anak Kandung di Poskamling

'Nikah Kamis, Melahirkan Sabtu' Alasan Dibalik Pasutri Buang Anak Kandung di Poskamling

Ilustrasi Bayi Dalam Kardus-AI Image Generator-

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Merasa malu karena baru menikah dua hari dan melahirkan anak, menjadi alasan pasangan suami istri asal Kecamatan Pagar Dewa J (23) dan R (18) tega membuang anak kandung mereka di Pos Kamling, Pemangku 6 Tegal Rejo, Pekon Pampangan, Kecamatan Sekincau Pukul 04.30 Wib Selasa 9 Juli 2024.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, SH, MH., mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, SIK., mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pasangan suami istri tersebut baru menikah pada Kamis 4 Juli 2024, dan melahirkan pada Sabtu 6 Juli 2024.

"Mereka baru menikah hari Kamis, dan lahiran hari Sabtu. Itu menjadi alasan mereka  membuang anak mereka di Poskamling, berharap ada yang merawat, karena mereka merasa malu," ungkap Juherdi Sumandi.

Dalam proses lahiran, kata dia, pelaku dibantu oleh bidan di wilayah Kecamatan Pagar Dewa. 

BACA JUGA:Polres Lampung Barat Amankan Pelaku Pembuang Bayi di Pos Ronda Pekon Pampangan

"Bayi tersebut sudah dirawat oleh Pasutri tersebut dua hari, hingga mereka berpikiran untuk membuangnya karena mereka malu," kata dia.

Sebelumnya, Polres Lampung Barat, berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi dalam kardus di Pos Kamling, Pemangku 6 Tegal Rejo, Pekon Pampangan, Kecamatan Sekincau Pukul 04.30 WIB Selasa 9 Juli 2024.


Pasangan suami istri yang membuang bayinya di pos ronda Pekon Pampangan berhasil diamankan polisi--

Pelaku adalah pasangan suami istri, J (23) dan R (18). 

Keduanya merupakan warga Pekon Pahayu Jaya Kecamatan Pagar Dewa yang baru menikah pada Kamis, 6 Juli 2024 lalu.

BACA JUGA:Pemerintah Pusat Salurkan DD Rp60 Miliar di Lampung Barat

Terungkapnya kasus tersebut kurang dari 24 Jam setelah Polres Lampung Barat bersama Polsek Sekincau melakukan penyelidikan, dan mencari petunjuk hingga mengarah kepada pelaku.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mengungkapkan, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mako Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Iya, sudah terungkap, pelakunya dua orang, mereka adalah pasangan suami istri yang baru menikah Kamis 6 Juli 2024 lalu," kata Juherdi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: