Aparat Pekon di Kecamatan Way Tenong Ikuti Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa

Aparat Pekon di Kecamatan Way Tenong Ikuti Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim Pendamping Desa, Kabupaten Lampung Barat menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 05 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa, kepada perangkat pekon di Kecamatan Way Tenong, Rabu 12 Juni 2024.

Sosialisasi yang dilaksanakan di aula kantor kecamatan tersebut di buka Sekcam Way Tenong Efham Prayudha, S.Pd., dengan narasumber koordinator pendamping kabupaten Taswin Parizullah, Korwilnya Suprianto, ST, TAPM Ardian Octora dan Korcam Way Tenong Andi Herwan Saputra dan PLD Syahurul.

Disampaikan Andi, berdasarkan surat camat perihal undangan sosialisasi pengadaan barang/jasa di pekon perlu mendapatkan perhatian yang lebih, apalagi dengan dikucurkannya dana desa semenjak kepemimpinan Presiden Joko Widodo. 

Lanjutnya LKPP pun telah beberapa kali membuat regulasi terkait hal ini, yang terbaru adalah Peraturan Lembaga No. 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. 

BACA JUGA:Pj Peratin Cipta Mulya Apresiasi Hasil Pengerjaan Jalan Rabat Beton Gg Delima

Ditambah turunannya di Perbup No 05 tahun 2023 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di pekon.

Pengadaan barang/jasa di pekon harus diimbangi dengan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal yang memahami betul mengenai aturan PBJ di pekon. 

Oleh karenanya, mengenai pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di desa secara lengkap dengan bahasa yang mudah dipahami.

"Pengadaan Barang/Jasa di pekon adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh pemerintah pekon, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa yang kegiatan dan anggarannya bersumber dari APB Desa. Penyusunan Pengadaan di desa berpedoman pada Peraturan Lembaga (Perlem LKPP) No. 12 Tahun 2019 dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat," tegasnya.

BACA JUGA:Pertama di Lampung, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lampung Barat Tahun 2023 Dievaluasi

Masih kata Andi, Pengadaan barang/jasa di desa mengutamakan peran serta masyarakat melalui Swakelola dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di Desa secara gotong-royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat dengan tujuan memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat. 

Jika pengadaan barang/jasa di desa tidak dapat dilakukan secara Swakelola maka Pengadaan dapat dilakukan melalui Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya.

Kemudian Terdapat 5 pihak yang terlibat di dalam pengadaan barang/jasa di desa, mereka adalah. Kepala Desa (Peratin), Kasi/Kaur, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Masyarakat Dan Penyedia

Untuk diketahui dalam penyusunan tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: