Pemkab Lampung Barat Targetkan Produk IKM Masuk e-Katalog Nasional, Pendampingan Dilakukan
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Bekerjasama Standarisasi Pelayanan Perindustrian, Kementerian Perindustrian RI melakukan pendampingan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Kecil (TKDN-IK), untuk produk kerajinan di Lampung Barat.
Pendampingan ini dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Lampung Barat Ismet Inoni, yang diselenggarakan selama empat hari Selasa-Jumat (4-7 Juni 2024) di dua tempat, yakni Losmen Ono, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, dan Sekolah Kopi, di Pekon Sukajaya, Kecamatan Sumber Jaya.
Kabid Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Lampung Barat Reza Pahlepi mengungkapkan, pendampingan ini diberikan kepada para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM), yang bergerak dalam usaha produ produk kerajinan di Lampung Barat, seperti kria, kerajinan barang jadi, barang fashion dan lainnya.
"Sertifikasi TKDN IK ini diajukan untuk mendapatkan sertifikat komponen dalam negeri yaitu persentase produk lokal yang dimiliki oleh IKM Lampung Barat," ungkapnya.
BACA JUGA:Pemkab Lampung Barat Lakukan Intervensi Serentak Terfokus Pencegahan Stunting di 262 Posyandu
Terusnya, Sertifikat TKDN ini dapat digunakan untuk proses pengadaan barang jasa pemerintah maupun BUMN, dan produk Lampung Barat bisa masuk ke dalam e-Katalog nasional.
"Pemerintah daerah melalui tenaga kerja menargetkan seluruh IKM yang memproduksi barang dapat memiliki sertifikat untuk TKDN IK, sehingga kedepan dapat memudahkan pelaku UMKM dalam melakukan pengadaan barang dan jasa," sebutnya.
Untuk diketahui, Menperin sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil.
Melalui aturan tersebut, industri kecil dapat melakukan penilaian mandiri atau self assessment penghitungan bobot Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) produk yang diproduksi untuk mendapatkan sertifikat TKDN.
BACA JUGA:Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran di Natar
Pasalnya, sertifikat TKDN sebesar minimal 25 persen merupakan salah satu syarat agar produk industri kecil dapat masuk dalam e-katalog.
Semua dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Diwajibkan setelah mereka mengisi Siinas, paling lambat sertifikat TKDN dikeluarkan dalam waktu lima hari.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: