Pemkab Lampung Barat Lakukan Intervensi Serentak Terfokus Pencegahan Stunting di 262 Posyandu
Pj Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, M.M--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat (Lambar), Drs. Nukman, MM., menandatangani surat edaran (SE) bernomor: 050/596/IV.03/2024 tentang Intervensi serentak dan terfokus pencegahan stunting di bumi beguai jejama sai betik tersebut.
Nukman menyampaikan, tujuan pelaksanaan kegiatan intervensi serentak pencegahan stunting yang akan dilaksanakan pada tanggal 7-10 Juni 2024 dengan kegiatan mendeteksi dini masalah gizi, memberikan edukasi pencegahan stunting kepada seluruh sasaran dan melakukan intervensi segera bagi sasaran yang memiliki masalah gizi serta meningkatkan kunjungan cakupan sasaran ke Posyandu.
Karenanya, diminta seluruh jajaran terkait pelaksanaan kegiatan 10 Pasti Intervensi Serentak Pencegahan stunting yakni memastikan pendataan seluruh Catin, Ibu Hamil, dan Balita yang ada di wilayah kerjanya untuk menjadi sasaran, memastikan seluruh Catin mendapatkan pendampingan serta memastikan kehadiran Ibu Hamil serta Balita datang ke Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
Kemudian, memastikan ketersediaan alat antropometri terstandar di seluruh Posyandu, memastikan seluruh kader Posyandu memiliki keterampilan dalam pengukuran antropometri terstandar serta penyuluhan untuk Ibu Hamil dan Balita, memastikan pengukuran menggunakan alat antropometri terstandar.
BACA JUGA:Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran di Natar
Memastikan intervensi pada Ibu Hamil dan Balita yang bermasalah gizi. Memastikan seluruh Ibu Hamil dan Balita diberikan edukasi di Posyandu, memastikan pencatatan hasil penimbangan dan pengukuran serta intervensi ke dalam sistem informasi e-PPGBM di hari yang sama.
"Memastikan dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan intervensi serentak dan memastikan ketersediaan pembiayaan pelaksanaan intervensi serentak termasuk rujukan kasus ke fasilitas kesehatan," ungkapnya.
Lanjutnya, sehubungan dengan ditemukan kasus balita stunting saat pelaksanaan Intervensi Serentak dan Terfokus Pencegahan Stunting maka langsung diberikan intervensi spesifik berupa pemberian telur sebanyak 2 Kg yang dilanjutkan dalam waktu minimal selama 3 bulan.
Khusus kepada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk berkoordinasi, sinkronisasi, pengendalian, pengawalan, persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi intervensi serentak dan terfokus pencegahan stunting, Diseminasi hasil intervensi serentak dan terfokus.
BACA JUGA:KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Pesan ke Prajurit untuk Netral di Pilkada Lampung
Dukungan Komitmen Perangkat Daerah untuk pemantauan dan evaluasi intervensi serentak dan terfokus, dimana Dinas Kesehatan untuk menyusun penanggung jawab dari unsur kesehatan. Mengecek ketersediaan dan kelayakan alat antropometri sesuai standar
Memastikan kader posyandu memiliki kompetensi dasar. Memastikan rujukan kasus. Validasi status gizi dan penanganan balita tidak naik berat badan, balita berat badan kurang, ibu hamil KEK dan anemia
Pencatatan dan monitoring harian sasaran, Analisis hasil intervensi serentak. Mengambil data penimbangan dan pengukuran, Intervensi spesifik.
Lalu, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPA) untuk Sosialisasi di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Pekon/Kelurahan, Mendorong sasaran dari BKB ke Posyandu, peningkatan kapasitas kader BKB, Fasilitasi penanganan masalah, Monitoring pelaksanaan dan evaluasi di kecamatan dan pekon/kelurahan, dan melakukan intervensi serentak dan terfokus sesuai tugas dan fungsinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: