DPO Selama 13 Bulan, Polisi Berhasil Tangkap Kawanan Pelaku Pembobol ATM dengan Modus Ganjal Kawat

--
BACA JUGA:Karena Cuti Bersama, Kapolresta Bandar Lampung Memberikan Dispensasi untuk Perpanjangan SIM
"Sejak rekannya yaitu FS (24), kami tangkap, MF (25) melarikan diri ke Pulau Jawa" ungkap Kompol Yofie.
Pelaku MF (25) ditangkap petugas, di sebuah rumah kontrakan, di wilayah Sukarame, Bandar Lampung, pada Rabu 8 Mei 2024.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara maksimal 7 tahun. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: