Polsek Tanjung Karang Timur Ringkus Dua Remaja Pengedar Tembakau Sintetis

Polsek Tanjung Karang Timur Ringkus Dua Remaja Pengedar Tembakau Sintetis

Polsek Tanjung Karang Timur Ringkus Dua Remaja Pengedar Tembakau Sintetis--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Tanjung Karang Timur meringkus dua remaja yang kedapatan menyimpan belasan paket tembakau sintetis siap edar. 

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menyita 18 paket tembakau sintetis dari berbagai lokasi. Kedua remaja tersebut adalah MA (17) dan DH (17), warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik kedua pelaku. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Saat kita amankan, ditemukan tujuh paket tembakau sintetis di kantong jaket pelaku MA. Kemudian kita lakukan pengembangan,” ujar Kompol Kurmen.

BACA JUGA:Dua Pelaku Sabu di Kotabumi Diamankan Sat Narkoba Lampung Utara

Kedua pelaku ditangkap oleh petugas pada Kamis 12 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Pangeran Antasari, Gang Man, Kalibalau Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali menemukan 11 paket tembakau sintetis di beberapa lokasi berbeda.

“Empat paket kita temukan di wilayah Tanjung Gading, dua paket di wilayah Pengajaran, satu paket di wilayah Garuntang, dan empat paket di wilayah Panjang. Jadi total ada 18 paket yang kita amankan,” kata Kompol Kurmen pada Senin, 16 Juni 2025.

Di hadapan petugas, kedua pelaku mengaku menjual paket tembakau sintetis dengan cara meletakkannya di suatu lokasi, kemudian mengirimkan titik koordinat (maps) kepada calon pembeli.

BACA JUGA:Belasan Pelajar SMP Tawuran di Sukarame, 5 Orang Bawa Senjata Tajam

“Paket tembakau sintetis ini ditebar terlebih dahulu di beberapa lokasi oleh kedua pelaku. Setelah ada pembelinya, barulah maps lokasi dikirim,” jelas Kompol Kurmen.

Kapolsek menambahkan bahwa kedua pelaku telah menjalankan bisnis haram ini selama sekitar satu bulan, dengan harga jual per paket berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000.

“Pelaku mendapatkan tembakau sintetis dari media sosial Instagram, lalu menjualnya kembali melalui platform yang sama. Hal ini masih kami dalami,” tambahnya.

Demi meraup keuntungan lebih besar, kedua pelaku juga mencampurkan tembakau sintetis dengan tembakau rokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: