Kecanduan Judi Online, Dua Sopir Angkot Curi Motor Jamaah Masjid Saat Shalat Subuh

Kecanduan Judi Online, Dua Sopir Angkot Curi Motor Jamaah Masjid Saat Shalat Subuh

Kecanduan Judi Online, Dua Sopir Angkot Curi Motor Jamaah Masjid Saat Shalat Subuh--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat, Polresta Bandar Lampung, menangkap dua orang sopir angkot yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di halaman masjid wilayah Tanjung Karang Barat.

Kedua pelaku, Reza Dwi Putra (27), warga Tanjung Karang Pusat, dan Firdaus (28), warga Teluk Betung Timur, diamankan polisi pada Selasa, 6 Mei 2025.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi saat korban berinisial KA (21) sedang salat Subuh di sebuah masjid di Jalan Li Agus Salim, Kaliawi, pada Senin dini hari, 5 Mei 2025.

"Ketika korban sedang shalat, pelaku langsung beraksi mencuri motor Honda Beat Deluxe warna hitam BE 6656 WAU milik korban," ujar Kombes Pol Alfret. Sabtu 17 Mei 2025.

Aksi pencurian itu terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan meringkus pelaku.

BACA JUGA:Terlilit Hutang, Dua Residivis Kembali Berulah Tertangkap Usai Gagal Curi Motor di Bandar Lampung

Dalam aksinya, Firdaus berperan sebagai eksekutor yang mengambil motor, sementara Reza bertugas mengawasi situasi di sekitar masjid.

"Modusnya, pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci letter L dan mematahkan stang motor," jelas Kapolresta.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di wilayah Kota Bandar Lampung. Motor hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial B, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan harga Rp 4 juta.

"Uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi online dan mencukupi kebutuhan sehari-hari," tambahnya.

BACA JUGA:Jasad 2 Anak Berpelukan di Batu Raja Diduga Korban Pembunuhan

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor milik pelaku, satu kunci letter T, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait