Bantu Buang Jasad Korban, Polisi Tangkap Satu DPO Kasus Suami Bunuh Istri di Bandar Lampung
Bantu Buang Jasad Korban, Polisi Tangkap Satu DPO Kasus Suami Bunuh Istri di Bandar Lampung--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang DPO yang terlibat dalam kasus pembuangan jenazah seorang perempuan yang dibunuh oleh suaminya.
Tersangka berinisial MR (22) ditangkap di kediamannya di kawasan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, pada Kamis, 29 Mei 2025.
Diketahui, MR merupakan karyawan dari Hengki (29), pelaku utama pembunuhan terhadap istrinya, Nursilawati (29), yang ditemukan tewas di atas sepeda motor di kompleks Pasar Kota Karang, Teluk Betung Timur, pada Minggu, 25 Mei 2025.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa MR berperan membantu pelaku membuang jasad korban.
BACA JUGA:Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil dan Melahirkan, Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap
"MR adalah karyawan dari pelaku utama, Hengki. Ia diminta datang ke kontrakan pelaku dengan alasan untuk mencari perempuan, tetapi justru diminta membantu membuang jenazah istri pelaku," kata Kombes Alfret, Minggu 1 Juni 2025.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku membunuh korban dengan cara mencekik usai terlibat cekcok di rumah kontrakan mereka di Jalan Sinar Laut, Kota Karang Raya, Teluk Betung Timur.
"Setelah membunuh korban, pelaku menghubungi MR, kemudian mereka membawa jenazah menggunakan sepeda motor untuk mencari lokasi pembuangan," ujar Kombes Alfret.
Keduanya akhirnya membuang jasad Nursilawati di area Pasar Kota Karang. Untuk mengelabui masyarakat dan petugas, mereka merekayasa agar seolah-olah korban meninggal karena sakit, dengan posisi korban terbaring di atas sepeda motor.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan di Wilayah Candipuro
Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 181 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
