Belum Kapok Juga, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap karena Menjual Sabu dan Ganja

Belum Kapok Juga, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap karena Menjual Sabu dan Ganja

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tak juga kapok, HF (42), pria yang merupakan warga Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung ini harus kembali lagi berurusan dengan Polisi lantaran nekat kembali melakoni bisnis haram, dengan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja.

Residivis narkoba yang baru saja menyelesaikan masa hukuman nya pada tahun 2022 ini, tak berkutik saat petugas dari Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkusnya, pada Minggu, 22 April 2024 malam.

HF (42) berhasil ditangkap di sebuah gang, yang berada di jalan Darussalam, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung. Saat ditangkap, Petugas berhasil menemukan 1 buah plastik klip ukuran sedang yang sudah berisikan narkoba jenis sabu.

Selaku Kapolresta Bandar Lampung dengan melalui Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa, hasil pengembangan yang dilakukan oleh Jajarannya, petugas kembali berhasil menyita 4 paket kecil berisikan daun ganja kering. 

BACA JUGA:Lebaran 2024, KAI Divre IV Tanjung Karang Sukses Layani 72.597 Penumpang

"Untuk barang bukti yang ditemukan ada narkoba jenis sabu di saku celana depan, sedangkan untuk paket ganja ditemukan di selipan dinding rumah pelaku" ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto.

Gigih juga menambahkan bahwa pelaku HF (42) sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama 2 bulan terakhir.

"Pelaku ini mendapatkan paket barang haram dari seseorang berinisial LET (DPO), saat ini yang bersangkutan masih kita lakukan pengejaran" ujar Gigih. 

Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, pelaku HF (42) membeli paket sabu dan 4 paket ganja dari LET (DPO) dengan harga 3,5 juta rupiah.

BACA JUGA:Eva Dwiana Mantapkan Maju Pilwakot dan Segera Mengambil Formulir di Nasdem

"Karena residivis, jadi pasarnya, temen temen lama, jualnya COD-an" ucap Gigih. 

Selain pelaku, petugas menyita bukti narkoba jenis sabu dengan berat 4,8 gram dan 4 paket daun kering ganja dengan total berat 9.88 gram. 

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: