KKP Sosialisasikan Permen Tentang Aturan Penangkapan Benih Bening Lobster di Pesisir Barat

--
BACA JUGA:Pj Peratin Arnan Bersama Warga Pekon Sukananti Gotong Royong Tata Jaling
Tentu dengan adanya peraturan terbaru itu akan memberi kenyamanan bagi nelayan untuk mencari BBL sesuai dengan aturan tersebut.
Dimana selama ini, nelayan setempat merasa tidak nyaman untuk mencari BBL yang memang memiliki nilai ekonomi yang cukup membantu masyarakat.
“Kami sebagai nelayan tentu sangat antusias dna menyambut baik dengan adanya aturan terbaru mengenai pengelolaan BBL, mudah-mudahan bisa segera diterapkan di Pesbar ini dengan wadah melalui koperasi yang telah terdaftar tersebut,” ujarnya.
Penasehat Koperasi Prasojo Jaya Abadi, M.Towil mengaku, pihaknya berterimakasih kepada pihak dari KKP yang telah datang ke Kabupaten Pesbar untuk mensosialisasikan Permen KP terbaru mengenai BBL itu, sekaligus melakukan verifikasi Koperasi yang sudah memiliki izin dan terdaftar di KKP untuk pengelolaan BBL di Kabupaten setempat.
BACA JUGA:Pekon Gunung Terang Terus Matangkan Persiapan Hadapi Penilaian EPP
“Koperasi ini sebagai wadah bagi nelayan, sehingga kedepan masyarakat nelayan bisa lebih nyaman dalam mencari BBL karena sudah adanya aturan itu dan mudah-mudahan koperasi ini tidak terkendala, serta dapat memaksimalkan pengelolaan BBL di Pesbar,” katanya.
Sementara itu, Aris Ikhwanda, mengatakan bahwa, koperasi yang terdaftar ini nantinya sebagai penampung BBL dari nelayan yang tentu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sehingga nanti dari hasil pengelolaan BBL di Pesbar ini akan dikirim kembali ke Provinsi. Sedangkan, berdasarkan aturan yang ada itu jika melihat dari harga jual BBL tersebut paling rendah sekitar Rp8.500,-/ekor.
“Tentu dengan adanya aturan terbaru itu mudah-mudahan dapat membawa kesejahteraan bagi nelayan di Kabupaten Pesbar ini. Karena itu kita juga meminta adanya support dari Pemkab setempat agar pengelolaan BBL dapat berjalan maksimal,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: