KPPU Sidak Produsen Beras Lampung: Soroti Mutu, Harga, dan Rantai Distribusi

KPPU sidak produsen beras di Lampung-Foto Dok-
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kepala Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Wahyu Bekti Anggoro, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah produsen beras di Provinsi Lampung pada Jumat, 25 Juli 2025.
Sidak ini merupakan tindak lanjut atas temuan Satuan Tugas (Satgas) Pangan terkait dugaan praktik kecurangan mutu dan harga beras yang ditemukan di wilayah Lampung.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses pengolahan dan pengemasan beras oleh para produsen di Lampung telah sesuai dengan standar mutu dan peraturan yang berlaku.
“Kegiatan kali ini untuk memastikan dan juga memeriksa apakah proses pengolahan dan pengemasan beras oleh produsen di Provinsi Lampung sudah sesuai standar dan aturan yang berlaku,” ujar Wahyu.
BACA JUGA:Lampung Dikepung Asap, Polda Kerahkan Tim Khusus Karhutla
Dalam proses pemeriksaan, para produsen telah menyerahkan Laporan Hasil Uji Laboratorium yang menyatakan bahwa mutu beras yang mereka produksi berada dalam kategori Beras Premium.
Namun, KPPU tidak langsung menerima hasil tersebut secara mentah. Sebagai bagian dari proses verifikasi, Kanwil II KPPU akan melakukan pengujian ulang terhadap sampel beras yang diambil langsung dari gudang produsen.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh produsen menunjukkan hasil bahwa mutu beras berada pada kriteria Beras Premium. Akan tetapi, kami akan memverifikasi ulang dengan melakukan uji laboratorium terhadap sampel beras yang diperoleh langsung dari Gudang Produsen,” tambah Wahyu.
Sidak ini juga mengungkap bahwa aktivitas produksi beras oleh produsen di Lampung masih berjalan meskipun terjadi penurunan suplai bahan baku dan kenaikan harga gabah.
BACA JUGA:Polisi Gerak Cepat Tangkap Pembunuh Keji, Polda Lampung Beri Apresiasi
Saat ini, harga gabah di pintu pabrik telah mencapai Rp7.000 per kilogram, lebih tinggi dari Harga Pokok Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen sebesar Rp6.500 per kilogram.
KPPU menyoroti bahwa panjangnya rantai distribusi dari petani ke pabrik turut memengaruhi naiknya harga gabah.
Hal ini disebabkan oleh keterlibatan banyak perantara atau middleman yang menghubungkan petani dengan produsen.
Akibatnya, harga yang diterima oleh pabrik berada di atas HPP, dan hal serupa terjadi dalam rantai distribusi dari produsen ke pengecer di pasar tradisional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: