Bawa Ganja, Seorang Pria Diamankan di Jalan Lintas Liwa-Krui

Bawa Ganja, Seorang Pria Diamankan di Jalan Lintas Liwa-Krui

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Barat berhasil membekuk seorang pria inisial LW Warga Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, kabupaten Lampung Barat yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja dari Pesisir Barat menuju Lampung Barat.

Penangkapan itu dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Lambar di Lintas Liwa-Krui, tepatnya di Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, pada Kamis malam 28 Maret 2024 sekira pukul 21:15 WIB.

Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah. 

“Iya, pelaku berhasil kita amankan saat hendak membawa narkotika jenis ganja itu ke Lampung Barat. pelaku diamankan di lintas Liwa-Krui, Pekon Kubu Perahu tadi malam sekitar pukul 21:15 WIB,” jelasnya.

BACA JUGA:Mengerikan, Binatang Buas Masuk Pemukiman di Suoh Lampung Barat 2 Ekor Kambing Ditemukan Mati Mengenaskan

Iptu Jhoni menceritakan, kronologis penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan yang diterima pihaknya oleh masyarakat bahwa ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis ganja dari Pesisir Barat menuju Lampung Barat.

“Dari informasi tersebut, anggota langsung bergegas melakukan penyelidikan terkait laporan itu dan selanjutnya tim berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah plastic berwarna ungu yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip bening yang di dalam plastik klip bening itu ada 24 buah kertas berwarna putih yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja,”tuturnya.

Kemudian, delapan buah kertas berwarna merah muda yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja. Lalu tiga kotak kertas papir rokok merk Royo. 

Selain itu barang bukti lainnya yang diamankan ialah satu unit Handphone merk Samsung Galaxy A23 5G berwarna silver.

BACA JUGA:Sepekan Operasi Cempaka, Ini yang Diamankan Polres Pesisir Barat

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Lambar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam mendapat sanksi pidana 5-20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 (1),”tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: