18 Desa di Bukit Kemuning Gelar Aksi Damai Tolak Armada Batu Bara

GEMA-LU gelar aksi damai menolak armada truk batu bara melintasi Jalinsum-Foto Dok-
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Warga dari 18 desa di Kecamatan Bukit Kemuning hingga Belambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, menggelar aksi damai menolak keberadaan armada angkutan batu bara yang melintasi jalan lintas kabupaten.
Aksi ini diinisiasi oleh Gerakan Masyarakat Lampung Utara (GEMAS-LU) sebagai bentuk protes atas kerusakan jalan dan gangguan aktivitas warga akibat operasional truk batu bara yang melebihi tonase.
Aksi damai berlangsung pada Jumat, 25 Juli 2025, di Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, dan dihadiri lebih dari 300 warga dari berbagai desa yang terdampak.
Kegiatan ini dikomandoi oleh sejumlah tokoh masyarakat seperti Pirhan, Syahbudin Hasan, dan Ade Firmansyah, serta mendapat perhatian langsung dari pihak kepolisian dan TNI.
BACA JUGA:Akses Jalan ke UNILA Rusak Parah, Warga-Mahasiswa Minta Perbaikan Segera
Hadir dalam aksi ini Wakapolres Lampung Utara, Kasat Intelkam Polres Lampura, dan perwakilan dari Kodim 0412/LU.
Dalam orasinya, Syahbudin Hasan menyampaikan bahwa aksi tersebut murni berasal dari keresahan warga yang setiap hari menghadapi dampak buruk lalu lintas truk batu bara.
“Kegiatan ini mutlak dari masyarakat. Kurang lebih sebanyak 300 lebih orang hadir sebagai perwakilan desa untuk menyampaikan keluhan atas kerusakan jalan yang parah, bergelombang, serta bisingnya kendaraan pengangkut batu bara, terutama saat terjadi pecah ban di tengah pemukiman,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa gerakan ini juga memiliki dasar hukum yang kuat.
BACA JUGA:KPPU Sidak Produsen Beras Lampung: Soroti Mutu, Harga, dan Rantai Distribusi
Masyarakat menuntut penegakan peraturan dan undang-undang terkait angkutan jalan dan pertambangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU No. 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagai perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: