Sejak Januari-Maret 2024, Sudah 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Dibekuk di Pesisir Barat

Sejak Januari-Maret 2024, Sudah 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Dibekuk di Pesisir Barat

--

Pihaknya juga mengingatkan dan mengimbau kepada lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, serta dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika memang mengetahui ataupun melihat terjadinya dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Sementara itu, terhadap DS yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba itu diancam dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal empat tahun penjara,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: