Agus Nompitu : Saya Pastikan Satu Rupiah pun Penyimpangan Catering dan Penginapan Atlet Tidak Mengalir ke Saya

Agus Nompitu : Saya Pastikan Satu Rupiah pun Penyimpangan Catering dan Penginapan Atlet Tidak Mengalir ke Saya

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mantan Kadisnaker Lampung Agus Nompitu, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020, menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Rabu, 13 Maret 2024. 

Agus Nompitu, mengenakan batik cokelat, hadir bersama tim kuasa hukum Chandra Muliawan.

Dalam pernyataannya kepada wartawan, Agus Nompitu menyatakan bahwa kedatangannya ke pengadilan sebagai warga negara yang taat hukum.

"Pertama sebagai warna negara taat hukum tentu akan mengormati proses hukum yang ada dan akan mengikuti proses hukum yang akan dilaksanakan," kata Agus.

BACA JUGA:Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Lampung Utara, Polisi Sebut Itu Sudah Direncanakan

Agus mengatakan bahwa ia sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Perencanaan Program dan Anggaran di KONI Lampung, ia tidak memiliki kewenangan terkait kebijakan pengelolaan keuangan dan tidak layak di jadikan tersangka.

Agus Nompitu menegaskan bahwa tanggung jawab hukum terkait pengelolaan keuangan KONI Lampung seharusnya ada pada Ketua Umum Profesor Barusman.

Ia mengatakan hal itu mengacu pada pedoman dana hibah keolahragaan KONI Pusat, Ketua Umum adalah yang memiliki kewenangan sebagai Pengguna Anggaran (PA). 

"Ketua Umum Profesor Barusman sebagai pengguna anggaran. Dia pejabat yang berwenang untuk menyetujui pengeluaran keuangan KONI. Dan kedua Drs. Subeno dia sebagai kuasa pengguna anggaran. Keduanya secara KPA dan PA ini sama-sama memiliki kewenangan terkait penggunaan anggaran dan persetujuan keuangan," jelas Agus Nompitu.

BACA JUGA:Kasus Perjokian CPNS Kejaksaan, Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Baru

Ia juga menyoroti peran Drs. Subeno sebagai kuasa pengguna anggaran dan Ir. Lilyana Ali sebagai Bendahara Umum.

"Selain itu pejabat yang berwenang bendahara umum Pak Ir. Lilyana Ali sebagai bendahara pengeluaran. Maka persetujuan itu dalam bentuk perintah bayar maka yang berwenang bendahara Lilyana Ali ini yang menjadi pejabat pengelola keuangan," jelasnya.

"Kalau saya bidang perencanaan jadi bukan pengguna sesuai dengan aturan seharusnya mereka bertanggung jawab," kata Agus lagi.

Mengenai item yang diusut Kejati Lampung terkait pengadaan katering dan penginapan atlet untuk persiapan PON Papua, Agus Nompitu membantah keterlibatannya dan menegaskan bahwa tidak ada uang penyimpangan yang mengalir kepadanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: