Kasus Perjokian CPNS Kejaksaan, Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Baru

Kasus Perjokian CPNS Kejaksaan, Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Baru

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung kembali menetapkan 4 orang menjadi tersangka kasus perjokian Calom Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan yang terungkap pada akhir 2023 lalu.

Empat tersangka baru yakni IG, RA, BO serta KYP. 

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 15 Februari 2024 lalu.

Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dony Arief Praptomo di Mapolda Lampung.

BACA JUGA:Polda Lampung Ungkap 2 Jaringan Narkotika Asal Malaysia dengan BB 87,5 kilogram Sabu-sabu

"Benar, ada 4 orang lagi yang kami tetapkan menjadi tersangka," kata Dony, pada Kamis 7 Maret 2024.

Dony menjelaskan, dari 4 tersangka baru ini ada satu tersangka yang berstatus sebagai mahasiswa Institut Teknologi Bandung.

"Mahasiswa Institut Teknologi Bandung nya ada 1, 3 lainnya ini pekerja swasta," terangnya.

Soal peran para ke empat tersangka baru ini, Dony menyebutkan para tersangka ini memiliki peran berbeda mulai dari kordinator hingga perekrut.

BACA JUGA:Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Polisi

"Sindikat ini memiliki banyak peran dalam operasinya. Untuk 4 orang tersangka baru ini memiliki peran berbeda, untuk IG ini adalah kordinatornya, RA pemilik rekening, BO bendahara tim dan KYP berperan sebagai perekrut," jelasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan dua tersangka yakni RDS serta ABN.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 35 Undang-undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.

Sindikat perjokian ini terbongkar pada 2023 lalu dimana seorang mahasiswi berinisial RDS tertangkap tangan oleh tim dari Kejati yang memergokinya dirinya tengah menjadi joki pada pelaksanaan tes yang berlangsung di Gedung Graha Achava Join, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: