Pensiunan PNS akan Nikmati Kenaikan Tunjangan Keluarga, Segini Besarannya

Pensiunan PNS akan Nikmati Kenaikan Tunjangan Keluarga, Segini Besarannya

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di tahun ini, tunjangan keluarga untuk pensiunan PNS resmi mengalami peningkatan.

Kenaikan ini tentu menjadi berita yang menggembirakan bagi seluruh komunitas pensiunan PNS.

Pemerintah menunjukkan perhatian yang besar terhadap kesejahteraan pensiunan PNS dan keluarganya dengan memberikan peningkatan tunjangan keluarga. 

BACA JUGA:Ini Kategori Penerima Bantuan Sosial PKH 2024

Penyaluran tunjangan ini dilakukan secara bulanan melalui Taspen.

Harapan dari peningkatan tunjangan ini adalah untuk memberikan kesejahteraan lebih kepada keluarga pensiunan PNS.

Peningkatan tunjangan keluarga ini juga dipengaruhi oleh kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen yang telah ditetapkan melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 pada 26 Januari 2024.

Komponen dari tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan suami istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok pensiunan PNS.

 

BACA JUGA:Berikut Dokumen Persyaratan CPNS 2024 Bisa Bisa Disiapkan Mulai Sekarang

Berikut adalah besaran gaji pensiunan PNS setelah mengalami kenaikan sebesar 12 persen:

- Pensiunan PNS Golongan I:

  - Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: