Kepala DLH Lampung Barat Angkat Bicara Soal Laporan PLB ke Kejari, Akui Terima Surat Panggilan dari Penyidik

Kepala DLH Lampung Barat Angkat Bicara Soal Laporan PLB ke Kejari, Akui Terima Surat Panggilan dari Penyidik

Kepala DLH Lampung Barat Muhammad Henry Faisal, SH, MH.--

BACA JUGA:PLB Laporkan DLH Lampung Barat ke Kejari Atas Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Senilai Rp12,8 Miliar

Menurutnya, pada anggaran DLH Lampung Barat tahun anggaran 2022 tersebut pihaknya menemukan ada ya dugaan penyalahgunaan berupa mark-up dan dugaan korupsi.

"Berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan, banyak anggaran kegiatan pada DLH Lampung Barat tahun anggaran 2022 diduga kuat terjadi penyalahgunaan, laporan sudah kami sampaikan ke Kejari berikut bukti seperti Spj (surat pertanggungjawaban) penggunaan," ungkapnya.

Menurut Teungku Wahyu yang juga Master Indonesia 2018 tersebut pihaknya telah memberi kesempatan kepada DLH Lampung Barat untuk menyampaikan klarifikasi terhadap dugaan yang telah lebih dahulu ditanyakan PLB melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala DLH Lampung Barat Muhammad Henry Faisal, SH, MH., beberapa waktu lalu.

"Kami sudah menyurati DLH untuk minta diklarifikasi, tetapi surat yang kami kirim tidak ada tanggapan dari mereka," kata Wahyu, seraya melanjutkan, ditegaskan dalam surat yang disampaikan apabila dalam 5×24 jam tidak bisa memberikan klarifikasi,maka DLH membenarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

BACA JUGA:Besok, Jenazah TKI Asal Lambar yang Wafat di Korea Selatan Tiba di Indonesia

Pihaknya berharap, penyidik Kejari Lampung Barat bisa segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran pada DLH Lampung Barat.

"Harapan kami laporan yang kami sampaikan bisa segera ditindaklanjuti oleh penyidik Kejari Lampung Barat," tandasnya.

Sementara Kepala DLH Lampung Barat Muhammad Henry Faisal, belum memberikan tanggapan perihal laporan tersebut. Dihubungi via handphone, meski dalam keadaan aktif namun belum memberikan jawaban.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: