11 Hektar Hutan Lindung Rusak Akibat Pembalakan Liar, Ini Penjelasan Kadishut Lampung

11 Hektar Hutan Lindung Rusak Akibat Pembalakan Liar, Ini Penjelasan Kadishut Lampung

Kadishut Lampung Yanyan Ruchyansyah didampingi Kabid Perlindungan dan Konservasi Hutan, Zulhaidir--

"Jadi perhutanan sosial sudah jelas arahannya. Perhutanan sosial bukan ngamplingin kawasan,

tetapi melindungi kepentingan petani yang sudah terlanjur menggarap, jadi itu yang di urus," terangnya.

BACA JUGA:Gubernur Arinal Resmikan Kampung Nelayan Modern Pulau Pasaran

Lanjutnya, masyarakat yang sudah lama menggarap lahan kemudian didorong untuk membuat kelompok tani dan mengumpulkan berkas, nah disitu lah dibuat kesepakatan untuk dilakukan pungutan guna untuk mengurus persyaratan dan berkas.

"Jadi orang yang sudah terlanjur menggarap itu di dorong untuk membuat kelompok petani dan disuruh Berkas Poto copy segala macem itu.kemudian membuat kesepakatan untuk tarik iuran. Namun tidak sebesar yang beredar yaitu 800ribu itu hanya kurang lebih Rp 100 ribu an saja," jelasnya.

"Jadi pungutan memang terjadi namun berdasarkan kesepakatan bersama untuk mengurus perhutanan sosial. Dan perhutanan sosial bukan ngamplingin,kawasan yang dibuka saat ini diluar perhutanan sosial dan diluar kelompok tani," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43 B Keui Utara tepatnya di wilayalah Batu Balai, Pekon Bumiagung, Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat rusak akibat aktivitas perambahan atau ilegal logging.

BACA JUGA:Kemenag Lampung Imbau CJH Segera Melakukan Pelunasan Biaya Haji 2024

Dilaporkan ada sekitar 11 Hektar lahan hutan kini kondisinya gundul, setelah ratusan batang pohon ditebang oleh para perambah yang disinyalir merupakan warga lokal wilayah kecamatan setempat.

Kepala KPH 2 Liwa Sastra Wijaya ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Saat ini pihaknya telah menggandeng aparat kepolisian guna mengusut kasus perambahan tersebut.

" Kami sudah cek kelokasi, termasuk juga pak Kadishut Provinsi Lampung sudah turun untuk ikut meninjau langsung, berdasarkan titik koordinat ada tiga titik lahan yang posisinya berdampingan sudah dalam kondisi gundul. Untuk total luasnya sekitar 11 hektar," ucap Sastra. 

Saat ini, kasus ilegal logging tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak Polisi Kehutanan (Polhut) dan Sat-Reskrim Polres Lambar, guna mengungkap para pelaku perambah hutan tersebut.

BACA JUGA:Kadisparekraf Lampung Diperiksa Kejati Sebagai Saksi Kasus KONI

"Dalam kasus ilegal logging ini kami tidak bisa bekerja sendiri, jadi kami sudah menggandeng pihak Polres Lambar. Untuk sementara polisi sudah memanggil Pokmas yang menjadi mitra KPH dalam menjaga kelestarian dan mengawasi hutan lindung yang ada disekitar lokasi," terangnya.

Untuk mencegah berlanjutnya aktivitas perambahan hutan di lokasi tersebut, petugas Polhut KPH 2 Liwa telah memasang plang atau banner yang berisi peringatan bahwa lahan kawasan itu sedang dalam pengawasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: