Dalami Kasus Perambahan Liar HL Register 43B, Polisi Kembali Koordinasi Dengan KPH 2 Liwa

Dalami Kasus Perambahan Liar HL Register 43B, Polisi Kembali Koordinasi Dengan KPH 2 Liwa

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Untuk mendalami kasus perambahan liar yang terjadi di Kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43 B Krui Utara, wilayah Batu Balai, Pekon Bumi Agung, Kecamatan Belalau, kabupaten Lampung Barat.

Penyidik satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Lambar kembali berkoordinasi dengan pihak KPH 2 Liwa soal penerbitan izin kelompok pengelola HL.

Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi S.H, M.H, menuturkan, kasus perambahan hutan yang terjadi HL Register 43 B hingga masih dalam proses penyelidikan, sebagai bagian dari tahapan pihaknya kembali berkoordinasi dengan sejumlah pejabat di KPH 2 Liwa untuk mengkonfirmasi terkait adanya kelompok masyarakat yang telah mengajukan izin hak kelola atau HKm. 

“Kami masih melakukan pendalaman mengenai status izin, mana kelompok yang sudah berizin dan mana yang sedang dalam proses izin, dan itu kami sudah berkoordinasi dengan pihak KPH 2 Liwa. Intinya kasus ini masih dalam proses penyelidikan, untuk informasi selanjutnya nanti sampaikan kembali,” singkat Juherdi.

BACA JUGA:Awali Penyerapan DD 2024, Pekon Kejadian Salurkan BLT-DD kepada 19 KPM

Menanggapi adanya langkah koordinasi yang dilakukan pihak kepolisian bersama pihak KPH 2 Liwa mengenai status izin HKm tersebut, pihak KPH membenarkan hal itu, termasuk juga mengkonfirmasi kebenaran adanya penerbitan izin HKm dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) untuk 5 dari 9 kelompok HKm yang telah mengajukan.

“Waduh tahu dari mana, yang tau informasi itu kan terbatas. Untuk empat kelompok yang belum terbit izin Hkm bukan dipending, tapi masih dalam proses di Kementerian LHK,” ujar Kasi Perlindungan,KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat Rizal Tyas mendampingi Kepala KPH 2 Liwa Sastra Wijaya saat dikonfirmasi perihal kebenaran informasi tersebut. 

Kendati begitu, pihaknya mengingatkan bahwa meski izin hak kelola hutan dari KLHK untuk 5 kelompok telah terbit, namun tetap ada hak, kewajiban serta larangan yang harus tetap dipatuhi oleh setiap kelompok, antara lain.

Pemegang persetujuan pengelolaan hutan kemasyarakatan berhak mendapat perlindungan dari gangguan perusakan dan pencemaran lingkungan atau pengambil alihan secara sepihak oleh pihak lain, mengelola dan memanfaatkan Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan, sesuai dengan kearifan lokal dapat berupa sistem usahatani terpadu, mendapat manfaat dari sumber daya genetik yang ada dalam areal kerja Persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan, mengembangkan ekonomi produktif berbasis kehutanan, mendapat pendampingan dalam pengelolaan Hutan Kemasyarakatan serta penyelesaian konflik, mendapat pendampingan kemitraan dalam pengembangan usahanya, mendapat pendampingan penyusunan rencana kelola perhutanan sosial, rencana kerja usaha, dan rencana kerja tahunan dan mendapat perlakuan yang adil atas dasar gender ataupun bentuk lainnya.

BACA JUGA:KKI Lampung Barat Jadi Narasumber Pada Kegiatan Seleksi Pemuda Pelopor 2024

Selanjutnya, terkait kewajiban pemegang persetujuan pengelolaan hutan kemasyarakatan berkewajiban melaksanakan pengelolaan hutan sesuai dengan prinsip pengelolaan hutan lestari, menjaga arealnya dari perusakan dan pencemaran lingkungan, memberi tanda batas areal kerjanya, menyusun rencana pengelolaan hutan, rencana kerja usaha, dan rencana kerja tahunan, serta menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada pemberi persetujuan pengelolaan hutan kemasyarakatan, melakukan penanaman dan pemeliharaan hutan di areal kerjanya, melaksanakan penatausahaan hasil hutan, membayar penerimaan negara bukan pajak dari hasil kegiatan pengelolaan perhutanan sosial sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, mempertahankan fungsi hutan; dan melaksanakan pengamanan dan perlindungan areal kerja Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan.

Kemudian terkait larangan, pemegang persetujuan pengelolaan hutan kemasyarakatan dilarang memindahtangankan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, menanam kelapa sawit pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, mengagunkan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, menebang pohon pada Hutan Lindung dan/atau areal indikatif penghentian pemberian perizinan berusaha, persetujuan penggunaan kawasan hutan, atau perubahan peruntukan kawasan hutan baru pada hutan alam primer dan lahan gambut, menggunakan peralatan mekanis, membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam, menyewakan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, menggunakan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk kepentingan lain serta mengubah status dan fungsi kawasan hutan dan melakukan aktivitas dengan metode pembakaran dan/atau melakukan pembiaran terjadinya pembakaran.

“Dalam hal pengelolaan perhutanan sosial, Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan setempat juga harus berperan melaksanakan fasilitasi, bimbingan teknis, pendampingan,dan pembinaan kelompok tani hutan dalam mendukung kegiatan perhutanan sosial, melaksanakan fasilitasi peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, terlibat dalam pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan, membantu pengawasan dan pengendalian atas kegiatan pengelolaan hutan serta  melakukan koordinasi dukungan pemberdayaan dan pembiayaan pasca persetujuan dengan pemerintah daerah kabupaten,” tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: