KPU Pesbar Ingatkan Pemilih Dilarang Dokumentasikan Hak Pilihnya di Bilik Suara
Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengingatkan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, untuk tidak membawa telepon seluler (ponsel) atau perangkat elektronik lainnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Hal itu bertujuan salah satunya untuk mencegah dan mengantisipasi ada pemilih yang mendokumentasikan hak pilihnya pada saat berada di bilik suara TPS, karena tindakan itu dilarang sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No.25/2023, tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, S.H.I, M.A., mengatakan, pihaknya kembali mengingatkan seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di setiap TPS se-Kabupaten Pesbar agar sebelum pemilih menyalurkan hak suaranya di TPS, terlebih dahulu dapat memberitahukan ke semua pemilih untuk tidak membawa ponsel atau perangkat elektronik lainnya yang dapat merekam baik foto atau video saat di bilik suara.
“KPPS setiap TPS juga harus mengingatkan pemilih untuk tidak mendokumentasikan hak pilihnya pada saat di bilik suara, baik foto atau video karena itu dilarang,” kata Marlini, Selasa 6 Februari 2024.
BACA JUGA:Bantu Ringankan Kebutuhan Pangan, Pj Peratin Turgak Salurkan Bansos CPP Alokasi Januari
Dikatakannya, larangan itu sudah jelas tertuang dalam Pasal 28 pada PKPU No.25/2023 tersebut yakni pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apapun pada surat suara, dan pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Jika melanggar tentu akan ada sanksinya sesuai Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu.
“Untuk itu, diharapkan agar hal itu menjadi perhatian serius bagi KPPS, dan ini wajib diingatkan kepada pemilih yang ada di TPS-nya masing-masing,” jelasnya.
Masih kata Marlini, dalam hal pelaksanaan pemungutan suara yang tinggal beberapa hari kedepan ini pihaknya juga berharap agar seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga petugas KPPS agar benar-benar maksimal dalam melakukan persiapan di wilayahnya masing-masing.
BACA JUGA:KPM Bertambah, Pendistribusian Bantuan Beras CPP Dikebut
Mengingat pada 10-11 Februari 2024 nanti KPU Pesbar juga sudah mulai mendistribusikan logistik Pemilu ke Kecamatan masing-masing.
“Mulai 10 Februari 2024 kita akan mendistribusikan logistik Pemilu ke wilayah terpencil dan wilayah lainnya di Kecamatan Bangkunat, dan pada 11 Februari 2024 pendistribusian dilanjutkan ke Kecamatan lainnya,” pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: