11 Hektar Lahan Hutan Lindung Register 43B di Belalau Rusak Akibat Pembalakan Liar

11 Hektar Lahan Hutan Lindung Register 43B di Belalau Rusak Akibat Pembalakan Liar

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID -  Kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43 B Krui Utara tepatnya di wilayah Batu Balai, Pekon Bumi Agung, Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat rusak akibat aktivitas perambahan atau ilegal logging.

Dilaporkan ada sekitar 11 Hektare (Ha) lahan hutan kini kondisinya gundul, setelah ratusan batang pohon ditebang oleh para perambah yang disinyalir merupakan warga lokal wilayah kecamatan setempat.

Kepala KPH 2 Liwa Sastra Wijaya ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. 

Saat ini pihaknya telah menggandeng aparat kepolisian guna mengusut kasus perambahan tersebut.

BACA JUGA:Soal Pemeriksaan Kejati Terhadap Dirinya, Ini Kata kadis Parekraf Lampung

"Kami sudah cek ke lokasi, termasuk juga pak Kadishut Provinsi Lampung sudah turun untuk ikut meninjau langsung, berdasarkan titik koordinat ada tiga titik lahan yang posisinya berdampingan sudah dalam kondisi gundul. Untuk total luasnya sekitar 11 Hektar," ucap Sastra 

Saat ini, kasus ilegal logging tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak Polisi Kehutanan (Polhut) dan Sat-Reskrim Polres Lambar, guna mengungkap para pelaku perambah hutan tersebut.

"Dalam kasus ilegal logging ini kami tidak bisa bekerja sendiri, jadi kami sudah menggandeng pihak Polres Lambar. Untuk sementara polisi sudah memanggil Pokmas yang menjadi mitra KPH dalam menjaga kelestarian dan mengawasi hutan lindung yang ada disekitar lokasi," terangnya.

Untuk mencegah berlanjutnya aktivitas perambahan hutan di lokasi tersebut, petugas Polhut KPH 2 Liwa telah memasang plang atau banner yang berisi peringatan bahwa lahan kawasan itu sedang dalam pengawasan.

BACA JUGA:Sambut Bulan Ramadhan 1445 H, MWCNU Balik Bukit-MUI Kecamatan Intensifkan Paham Aswaja

"Kemudian sesuai arahan dari Kadishut juga, semua diminta untuk meningkatkan pengawasan dan patroli sebagai antisipasi kembalinya para perambah tersebut," imbuhnya.

Selanjutnya, menyikapi adanya isu yang berkembang terkait adanya dugaan keterlibatan oknum polhut yang sengaja membiarkan aktivitas pembalakan liar dan menerima sejumlah bayaran. Pihaknya menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

"Kalau soal masalah (keterlibatan oknum) itu tidak benar. Kami tidak menemukan. Yang jelas saat ini disamping penegakan hukum terhadap perambah, kami akan lebih meningkatkan pengawasan agar aktivitas ilegal logging ini bisa diatasi, dan kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak termasuk masyarakat supaya dapat ikut mengawasi serta menjaga kelestarian hutan lindung ini," tandasnya.

Disisi lain, Camat Belalau Mat Suhyar mengaku baru mengetahui adanya aktivitas perambahan hutan di wilayah tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: