Batas Akhir Hingga Hingga 17 Oktober 2024, UMKM Tanpa Sertifikat Halal Bakal Disanksi

Batas Akhir Hingga Hingga 17 Oktober 2024, UMKM Tanpa Sertifikat Halal Bakal Disanksi

Logo Halal--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali mengimbau dan mengingatkan seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pedagang agar segera mengurus dan membuat sertifikat halal sebagai kewajibannya.

Pasalnya, beberapa produk seperti makanan dan minuman dan jenis lainnya itu harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024 mendatang. 

Jika pada batas waktu itu belum mengantongi sertifikat halal dan masih beredar atau diperdagangkan di tengah masyarakat, maka bagi pelaku usaha itu akan disanksi sesuai dengan ketentuan regulasi dari Pemerintah Pusat. 

Demikian dikatakan Kasi Bimas Islam, Irhamsyah, S.Th.I, M.H.I., mendampingi Kepala Kantor Kemenag Pesbar, Hi. Helmi, S.Ag, S.Pd, M.M., Minggu 4 Februari 2024. 

BACA JUGA:Soal Aparatur di Pekon Persiapan, Tunggu Tindak Lanjut Pemkab Pesisir Barat

BACA JUGA:Peringati Isra Mi'raj, Warga Pekon Trimulyo Dapat Kabar Bantuan Pekon Untuk TPA

Menurutnya, Kemenag Pesbar hingga kini masih terus berupaya untuk memaksimalkan pelayanan terhadap pelaku usaha di Kabupaten Pesbar ini bagi yang izin sertifikat halalnya sudah habis ataupun yang belum mengantongi sertifikat halal itu untuk segera mengurus pembuatan sertifikat halal tersebut.

“Sudah sejak lama Kemenag Pesbar juga telah menghimbau masyarakat dalam hal ini pelaku usaha terutama untuk beberapa kelompok produk agar segera mengurus sertifikat halal,” katanya.

Dijelaskannya, beberapa kelompok produk yang diwajibkan bersertifikat halal itu seperti produk makanan dan minuman, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta produk hasil sembelihan dan jasa sembelihan. 

Semua produk itu harus sudah bersertifikat hingga batas akhir pada 17 oktober 2024.

BACA JUGA:Epic!! Begini Hasil Foto Pakai Fitur Galaxy AI Jepretan Fotografer

BACA JUGA:Samsung Galaxy S24 Series Jadi HP Pertama dengan Galaxy AI yang Hadir di Indonesia

“Sehingga, pada 18 Oktober 2024 nanti, jika produk tersebut masih beredar di tengah masyarakat dan belum bersertifikat halal, tentu aka nada sanksinya dari Pemerintah,” jelasnya.

Untuk itu, masih kata Irhamsyah, sebelum kewajiban sertifikasi halal itu diterapkan, Kemenag Pesbar kembali menghimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Pesbar ini untuk beberapa produk tersebut agar segera mengurus permohonan sertifikat halal produknya ke kantor Kemenag Pesbar, maupun petugas penyuluh agama di masing-masing Kecamatan se-Kabupaten Pesbar ini, agar nanti bisa segera ditindaklanjuti melalui program sertifikat halal gratis (Sehati) dari Pemerintah Pusat melalui Kemenag RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: