Batas Akhir Hingga Hingga 17 Oktober 2024, UMKM Tanpa Sertifikat Halal Bakal Disanksi

Batas Akhir Hingga Hingga 17 Oktober 2024, UMKM Tanpa Sertifikat Halal Bakal Disanksi

Logo Halal--

“Untuk sementara  jumlah produk pelaku usaha yang sudah diterbitkan sertifikasi halalnya yang diajukan ke Kemenag Pesbar melalui program Sehati  masih belum ada tambahan lagi yang diterbitkan yakni sudah mencapai 1.217 sertifikat halal,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: