Gaji PPPK Naik 8 Persen Sesuai yang Diumumkan Presiden Jokowi

Gaji PPPK Naik 8 Persen Sesuai yang Diumumkan Presiden Jokowi

Gaji PPPK Naik 8%--

- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600.

BACA JUGA:Bandara Gatot Subroto Way Kanan akan Kembali Aktif, Tujuan Halim Perdana Kusumah Jakarta

- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900.

- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100.

- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800.

- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400.

- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500.

BACA JUGA:Jajaki Kerjasama Singapura dengan Lampung, Gubernur Sambut Kedatangan Kedutaan Besar Singapura

- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000.

- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000.

- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800.

- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800.

- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500.

BACA JUGA:Oknum 22 Anggota Brimob Terlibat Kerusuhan Antarsuporter Tarkam, Polda Lampung Sampaikan Permintaan Maaf

- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: