Gaji PPPK Naik 8 Persen Sesuai yang Diumumkan Presiden Jokowi

Gaji PPPK Naik 8 Persen Sesuai yang Diumumkan Presiden Jokowi

Gaji PPPK Naik 8%--

- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600.

- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000.

Penting untuk dicatat bahwa kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan PNS sebelumnya telah diumumkan oleh Presiden Jokowi pada saat pembacaan RAPBN 2024 pada tanggal 16 Agustus 2023. 

BACA JUGA:Diklat ASN, M. Yusuf Tekankan Pemahaman Moderasi Beragama

Namun, realisasi kenaikan gaji PPPK tertunda hingga diterbitkannya peraturan penjelasan, yang akhirnya terjadi dengan disahkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024. 

Semoga informasi ini dapat memberikan kejelasan dan bermanfaat bagi masing-masing penerima gaji PPPK.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: