Gaji PPPK Naik 8 Persen Sesuai yang Diumumkan Presiden Jokowi

Gaji PPPK Naik 8 Persen Sesuai yang Diumumkan Presiden Jokowi

Gaji PPPK Naik 8%--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pertanyaan tentang kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat dijawab dengan merujuk pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang baru disahkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 26 Januari 2024. 

Menurut peraturan tersebut, gaji pokok PPPK mengalami peningkatan sebesar 8 persen untuk semua golongan. 

Kabar baik ini memberikan kegembiraan bagi tenaga PPPK yang baru-baru ini diangkat.

Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK memiliki hak mendapatkan kenaikan gaji pokok sebagaimana Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA:Wakapolda Tekankan Personel Polda Lampung untuk Raih Legitimasi Sosial dan Legitimasi Penegakan Hukum

Namun kenaikan ini berlaku terpisah dari kenaikan gaji berkala yang terkait dengan pangkat dan golongan ASN.

Meskipun kenaikan gaji PPPK terhitung sejak Januari 2024, pembayaran tidak akan langsung dicairkan pada bulan tersebut. 

Untuk mengatasi kekurangan atau selisih dari gaji sebelumnya, pemberian gaji akan dilakukan secara rapelan. 

Daftar tabel kenaikan gaji pokok PPPK untuk setiap golongan juga telah diumumkan, memastikan transparansi dan informasi yang jelas bagi para tenaga PPPK.

BACA JUGA:Tahun Ini, Lampung Terima Pupuk Subsidi 393.645 Ton, 40 Persen dari Total Kebutuhan Petani

Berikut adalah Daftar Tabel Kenaikan Gaji PPPK untuk Tahun 2024:

- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900.

- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200.

- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: