Batas Usia Pensiun PPPK Sesuai Aturan Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Batas Usia Pensiun PPPK Sesuai Aturan Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Untuk diketahui bahwa batas usia pensiun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

Terdapat dua kategori, yaitu Jabatan Manajerial dan Non Manajerial.

Dalam Undang-Undang tersebut, batas usia pensiun PPPK yang menjadi acuan disesuaikan dengan jabatan terakhir masing-masing PPPK. 

Batas usia pensiun maksimal untuk kategori jabatan tertentu adalah 60 tahun.

BACA JUGA:Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS yang akan Diterima Februari 2024

Pemerintah, melalui UU ASN No 20 Tahun 2023, bertujuan memberikan keadilan tidak hanya kepada PNS tetapi juga PPPK. 

PPPK, sebagai bagian dari ASN, memiliki hak dan kewajiban termasuk batas usia pensiun.

Meskipun saat ini Aperatur Sipil Negara (ASN) PPPK masih harus memperpanjang kontrak selama 1 hingga 5 tahun, periode batas usia pensiun PPPK perlu diperhatikan sampai kapan masa kerja PPPK tersebut.

Pengesahan UU ASN No 20 Tahun 2023 sejak Oktober 2023 menjadi dasar penetapan batas usia pensiun PPPK. 

BACA JUGA:Ini Deretan Menteri Dikabarkan akan Mundur dari Kabinet Jokowi

Penjelasan batas usia pensiun PPPK menurut UU ASN No 20 Tahun 2023 mencakup dua kategori.

Diantaranya jabatan Manajerial dengan batas usia 60 tahun diantaranya yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

Kemudian Jabatan Non Manajerial Pelaksana dengan masa kerja maksimal hingga 58 tahun.

Untuk Jabatan Non Manajerial Fungsional, batas usia pensiun PPPK ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: