Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS yang akan Diterima Februari 2024

Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS yang akan Diterima Februari 2024

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mulai 1 Februari 2024, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I hingga IV akan kembali menerima gaji bulanan sesuai ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2019. 

Besaran gaji yang dicairkan oleh PT Taspen tetap mengikuti ketentuan tersebut.

Dan apabila ada perubahan dalam PP kenaikan gaji, PP Nomor 18 Tahun 2019 akan tetap berlaku.

Berikut rincian besaran gaji pensiunan PNS untuk masing-masing golongan:

BACA JUGA:Berdasarkan UU ASN No 20/2023 PNS Pusat dan Daerah Dihapus, Ciptakan Kesetaraan Antara Pegawai ASN

Untuk Golongan I, rinciannya;

- Ia: Rp1.560.800 - Rp1.751.900

- Ib: Rp1.560.800 - Rp1.854.700

- Ic: Rp1.560.800 - Rp1.933.200

- Id: Rp1.560.800 - Rp2.014.900

 

BACA JUGA:Waspada! Penipuan Gaya Baru Menggunakan Kode QR, Saldo Rekening Bisa Terkuras Habis

Untuk Golongan II;

- IIa: Rp1.560.800 - Rp2.530.200

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: