Paripurna DPRD Lampung, Raperda Penyelanggaraan Ketenagakerjaan Provinsi Lampung Disetujui Jadi Perda
--
BACA JUGA:Gubernur Arinal Lantik 157 Pejabat Eselon II III dan IV, M. Taufiqullah Jadi Kadis BMBK
Lanjutnya akan menginstruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah pelaksana Peraturan Daerah terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan seperti menyusun dan mempersiapkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas Peraturan Daerah penyelenggaraan ketenagakerjaan Provinsi Lampung.
Kemudian juga akan menginstruksikan untuk melakukan penguatan sumberdaya aparatur pelaksana Peraturan Daerah.
"Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah yang ditetapkan pada hari ini sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung akan dilakukan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: