Pohon Penghijauan di Lampung Barat 'Berbuah' APK Caleg, Satpol-PP dan Bawaslu Apa Kabar?

Pohon Penghijauan di Lampung Barat 'Berbuah' APK Caleg, Satpol-PP dan Bawaslu Apa Kabar?

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sepanjang jalan mulai dari Kawasan Sekuting Terpadu Pekon Watas hingga depan Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat merupakan jalur hijau dan area yang dilarang untuk dipasang Alat Peraga Kampanye (APK).

Namun, berdasarkan pantauan Medialampung.co.id, pohon-pohon penghijauan yang ditanam oleh pemkab Lampung Barat, menjadi tempat untuk dipasang banner atau APK dari Calon Legislatif (Caleg) baik DPRD kabupaten/kota maupun DPR RI hingga APK milik Calon DPD.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) pada Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan) Lampung Barat Tamrin saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa untuk pohon penghijauan yang seyogyanya dilindungi Perda banyak dipasang APK.

"Iya, memang dari pantauan kami banyak pohon-pohon penghijauan yang dipasang APK, tentu ini kami sayangkan karena memang itu merupakan area yang dilarang," ungkap Tamrin mewakili Kepala Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan Lampung Barat Haiza Rinsa, Senin 15 Januari 2024.

BACA JUGA:Pemkab Lampung Barat Ikuti Rapat Pengendalian Inflasi Nasional Tahun 2024

BACA JUGA:Forkopincam Jati Agung, UPT Bersama Kepala Desa Gelar Rembug Stunting

Namun, kata dia, pihaknya tidak serta merta akan langsung melakukan penindakan dengan pencopotan APK-APK tersebut, namun akan dilakukan pendekatan secara persuasif sehingga pemiliknya atau tim melepas sendiri APK yang dipasang.

"Akan kami sampaikan kepada pemiliknya atau timnya agar itu dilepas sendiri, pertimbangannya kenapa kami tidak langsung menindak itu karena banyak hal, dan mungkin saja mereka tidak tahu kalau itu area yang dilarang," kata dia.

Namun, sambung Tamrin, jika tidak juga dilepas sendiri maka pihaknya akan menindak tegas dengan melakukan pencopotan.

"Kalau tidak dilepas sendiri, kami akan menurunkan tim untuk melakukan pencopotan semua APK yang terpasang di area yang dilarang," tegasnya.

BACA JUGA:Tahun Ini Penyaluran DD Dilaksanakan dalam Dua Tahap

BACA JUGA:Menpan-RB Sebut Rekrutmen CPNS dan PPPK akan Dibuka Mei 2024

Sayangnya belum ada tanggapan dari Bawaslu Lampung Barat terkait maraknya dugaan pelanggaran, berupa pemasangan APK pada area yang dilarang oleh para calon anggota DPRD kabupaten, provinsi dan DPR Ri maupun calon DPD di Lampung Barat tersebut.

Untuk diketahui, beberapa di antara lokasi yang dilarang memasang APK, utamanya fasilitas umum (Fasum) seperti  rumah sakit (RS) atau fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) lainnya, seperti puskesmas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: