Tahun Ini Penyaluran DD Dilaksanakan dalam Dua Tahap

Tahun Ini Penyaluran DD Dilaksanakan dalam Dua Tahap

Ilustrasi Dana Desa--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pelaksanaan penyaluran anggaran dana desa (DD) tahun 2024 di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mengalami perubahan dari tahun-tahun sebelumnya. 

Hal itu sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK) No.146/2023 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penyaluran dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024.

Tahun ini penyaluran anggaran DD dilaksanakan dua tahap untuk seluruh pekon di kabupaten setempat, sementara tahun sebelumnya dilaksanakan dua tahap untuk pekon berstatus mandiri dan tiga tahap untuk pekon dengan status lainnya.

Plt. Kadis PMP Pesbar, Suwarti, S.H., mengatakan sesuai dengan peraturan terbaru tentang penggunaan anggaran DD, penyalurannya dilaksanakan dalam dua tahap baik untuk pekon yang berstatus tertinggal, berkembang, maju dan mandiri.

BACA JUGA:Kemensos Siapkan Reward Bagi KPM PKH Yang Mengundurkan Diri

“Tahun ini penyaluran DD dilaksanakan dalam dua tahap, untuk pekon berstatus mandiri persentasenya tahap pertama 60% dan tahap dua 40%, sedangkan pekon lainnya tahap pertama 40% dan tahap dua 60%,” kata dia.

Menurutnya, dengan adanya perubahan tersebut maka pekon tidak terlalu disibukkan dengan penyusunan pengajuan dan penyampaian laporan, karena dengan penyaluran hanya dua tahap itu pekon bisa lebih maksimal dalam melaksanakan kegiatan.

“Tahu-tahun sebelumnya pengajuan dilaksanakan dalam tiga tahap, jadi pemerintah pekon juga harus tiga kali menyiapkan pengajuan untuk mendapatkan anggaran itu, sedangkan untuk sekarang hanya dua kali,” terangnya.

Sementara itu, terkait pelaksanaan penyaluran DD dari pemerintah pusat, saat ini pihaknya masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Sepanjang 2023, 148 Kasus DBD Terjadi di Pesisir Barat

Penyaluran dapat dilaksanakan jika anggaran sudah tersedia di pusat.

“Sampai sekarang belum bisa kita pastikan kapan penyaluran DD itu akan dilaksanakan. Nanti, jika sudah informasi dari pusat maka pekon akan kita minta untuk menyampaikan usulan pencairan,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: