Pohon Penghijauan di Lampung Barat 'Berbuah' APK Caleg, Satpol-PP dan Bawaslu Apa Kabar?

Pohon Penghijauan di Lampung Barat 'Berbuah' APK Caleg, Satpol-PP dan Bawaslu Apa Kabar?

--

Kemudian di lembaga pendidikan, seperti sekolah. Demikian pula di gedung-gedung milik pemerintah. Lalu pemasangan APK juga dilarang di jalur hijau, seperti Kawasan Sekuting Terpadu hingga Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung Barat.

Pemasangan APK baru dibolehkan di jalur itu jika telah keluar dari daerah milik jalan (Damija). Jarak APK 1,5 meter dari trotoar.

BACA JUGA:Kemensos Siapkan Reward Bagi KPM PKH Yang Mengundurkan Diri

BACA JUGA:Kampanye di Lampung Timur Anies Baswedan Sebut Pengusaha Kuasai Ribuan Hektar Tanah, Rakyat Kecil Susah

Selanjutnya pemasangan APK di lokasi milik perorangan atau swasta harus mendapat izin dari yang bersangkutan.

Pemasangan APK itu merupakan tanggung jawab peserta pemilu. Keputusan tersebut berlaku sejak diterapkan, h-8 masa kampanye, yakni tanggal 20 November 2023.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: