Hasil Peninjauan Ulang BKN, 2 Peserta Seleksi PPPK Teknis Pesisir Barat Dinyatakan Lulus

Hasil Peninjauan Ulang BKN, 2 Peserta Seleksi PPPK Teknis Pesisir Barat Dinyatakan Lulus

Ilustrasi Pengumuman Seleksi PPPK--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pesisir Barat mengumumkan hasil revisi pengumuman hasil seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di kabupaten setempat.

Perubahan hasil pengumuman itu tertuang dalam surat pengumuman No.800.1.2/9/PANSEL-CASNPB/2024 tertanggal 8 Januari 2024 tentang Revisi pengumuman hasil seleksi kompetisi pasca perubahan afirmasi pada seleksi PPPK jabatan fungsional teknis di lingkungan Pemkab Pesbar tahun anggaran 2023.

Kedua peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus, akhirnya dianulir karena memperoleh nilai afirmasi, tapi sertifikat kompetensi yang dilampirkan tidak sesuai dengan ketentuan yang semestinya.

Kabid Pengadaan dan Informasi Pegawai, Eko Priyanto, S.Kom., mendampingi Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S.Km., mengatakan, hasil peninjauan ulang yang dilakukan oleh BKN, didapatkan perubahan afirmasi sertifikat dari valid menjadi tidak valid sebanyak 16.

BACA JUGA:Musim Haji 2024, Pesisir Barat Dapat Kuota 76 Orang

BACA JUGA:Awal Tahun 2024, Stok Blangko KTP-el di Lampung Barat Aman

“Mengacu afirmasi pada pengolahan nilai ulang, seleksi kompetensi PPPK teknis tahun 2023, sehingga mengakibatkan perubahan nama-nama peserta yang lulus sebagai calon PPPK teknis di lingkungan Pemkab Pesbar,” kata dia.

Ditambahkannya, peserta seleksi PPPK 2023 yang dibatalkan kelulusannya itu yakni pada jabatan Ahli Pertama Analisis Kebijakan atas nama Wahyuni dan pada bagian Pemula Pemadam Kebakaran atas nama Endri Susilo.

“Sedangkan dua peserta yang dinyatakan lulus yakni atas nama Fitri Andika jabatan ahli pratama analisis kebijakan pada Dispora dan Asep Supriyanto jabatan Pemula Pemadam Kebakaran pada Satpol PP-Damkar,” terangnya.

Kemudian, peserta yang dinyatakan lulus itu dapat langsung melakukan pengisian daftar riwayat hidup sekaligus melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan untuk penerbitan NI PPPK.

BACA JUGA:Hingga Desember 2023, Disdukcapil Lampung Barat Cetak 84.770 KIA

BACA JUGA:Produksi Petani Sedikit, Harga Tomat di Lampung Barat Melejit

“Pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lulus itu bisa langsung dilakukan, karena terakhir pemberkasan pada 14 Januari mendatang, atau hanya tersisa beberapa hari lagi,” pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: