Setiap TPS Akan Dilengkapi Alat Bantu Tunanetra

Setiap TPS Akan Dilengkapi Alat Bantu Tunanetra

Pemilu 2024--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, akan dilengkapi alat bantu bagi penyandang disabilitas, salah satunya bagi penyandang tunanetra

Hal itu untuk membantu pemilih tunanetra menyalurkan hak suaranya di TPS yang ada di wilayahnya masing-masing saat pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesbar, Marlini, mengatakan, untuk pemilih penyandang disabilitas tetap akan mendapat fasilitas dari KPU di setiap TPS.

Salah satunya bagi penyandang tunanetra, itu akan ada alat bantu khusus bagi tunanetra untuk menyalurkan hak suara di TPS.

BACA JUGA:Latsar CPNS Selesai, Siapkan Proses Penerbitan SK PNS

BACA JUGA:Partisipasi Unsur Masyarakat dan Pemerintahan Warnai Musrenbang dan Rembuk Stunting Pekon Way Petai

“Setiap TPS nanti ada satu alat bantu untuk tunanetra. Sedangkan, jumlah TPS Pemilu di Kabupaten Pesbar ini berjumlah 490 TPS, termasuk TPS khusus yang ada di Rutan Kelas IIB Krui,” katanya.

Dijelaskannya, untuk jumlah pemilih disabilitas pada Pemilu 2024 di Kabupaten Pesbar ini tercatat dengan rincian disabilitas fisik sebanyak 373 orang, Intelektual sebanyak 35 orang. 

Kemudian, disabilitas mental sebanyak 98 orang, tuna wicara sebanyak 85 orang, tunarungu sebanyak 46 orang, dan tunanetra sebanyak 80 orang. 

Sejauh ini belum ada penambahan mengenai pemilih disabilitas tersebut.

BACA JUGA:Ada Apa di Musrenbang Awal Tahun Pekon Trimulyo? Pihak Puskesmas Tidak Hadir

BACA JUGA:TPD dan Relawan Ganjar-Mahfud Gelar Seni Budaya Kuda Lumpingan di Kecamatan Jati Agung

“Yang jelas untuk pemilih disabilitas ini tetap akan diprioritaskan di setiap TPS, sehingga semua pemilih disabilitas dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024 mendatang,” jelasnya.

Sementara itu, kata dia, terkait dengan pendampingan di TPS bagi pemilih disabilitas itu tentunya bisa dilakukan pendampingan oleh keluarga yang bersangkutan, atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) jika berkenan dan untuk pencoblosan di bilik suara tentu tetap yang bersangkutan (pemilih disabilitas) tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: