Hotman Paris Hutapea Ungkap Risiko Hukum Denada Jika Tak Bayar Gugatan Rp7 Miliar

Hotman Paris Hutapea Ungkap Risiko Hukum Denada Jika Tak Bayar Gugatan Rp7 Miliar

Hotman Paris Hutapea. - Foto Istimewa--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Perkara perdata yang menyeret nama Denada Tambunan terus menjadi perhatian publik. 

Penyanyi tersebut digugat sebesar Rp7 miliar oleh Ressa Rizky Rossano yang mengaku sebagai anak kandungnya. 

Di tengah polemik yang berkembang, pengacara ternama Hotman Paris Hutapea memberikan pemaparan mengenai konsekuensi hukum yang berpotensi muncul dalam perkara ini.

Hotman menjelaskan bahwa sengketa tersebut berada sepenuhnya dalam ranah hukum perdata, sehingga seluruh dalil dan tuntutan wajib dibuktikan melalui mekanisme persidangan. 

BACA JUGA:5 Pantai Indah di Yogyakarta yang Tak Pernah Kehilangan Pesonanya

Dalam konteks ini, pengakuan atas status anak menjadi salah satu poin krusial. Apabila di pengadilan terbukti ada pengakuan hubungan darah, maka salah satu unsur gugatan dianggap terpenuhi. 

Namun demikian, hal itu belum otomatis membuat tuntutan ganti rugi dikabulkan.

Majelis hakim tetap akan menilai apakah terdapat kewajiban nafkah yang belum dijalankan serta apakah nilai Rp7 miliar yang dituntut memiliki dasar perhitungan yang jelas dan rasional. 

Artinya, pengadilan tidak hanya melihat aspek emosional atau pengakuan semata, melainkan juga mempertimbangkan bukti konkret yang diajukan kedua belah pihak.

BACA JUGA:Rekomendasi Jam Fossil Pria Paling Laris Awal Tahun 2026

Potensi Penyitaan Aset

Dalam pemaparannya, Hotman menerangkan bahwa apabila pengadilan nantinya menjatuhkan putusan yang mewajibkan Denada membayar sejumlah uang dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka kewajiban itu harus dilaksanakan secara sukarela. 

Jika tidak dijalankan, pihak penggugat berhak mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan.

Eksekusi dalam perkara perdata dapat dilakukan melalui penyitaan aset milik pihak yang kalah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: