Lulus PPPK, Caleg NasDem Dilaporkan ke Bawaslu Pesisir Barat

Lulus PPPK, Caleg NasDem Dilaporkan ke Bawaslu Pesisir Barat

--

BACA JUGA:Evakuasi Dramatis Nelayan Kapal Tenggelam di Perairan Pulau Legundi Pesawaran

“Kita baru menerima laporan tersebut, dan masih melihat syarat formil maupun materilnya. Kalau memang lengkap dan memenuhi syarat, maka akan kami registrasi dan tindaklanjuti sesuai dengan prosedur,” kata Kodrat yang juga didampingi anggota Bawaslu Pesbar, J.Wilyan Gulta, saat dikonfirmasi Kamis, 4 Januari 2024.

Dijelaskannya, Bawaslu Pesbar juga telah memanggil yang bersangkutan (Eva Rina) untuk dimintai keterangan sebagai tahap penelusuran, mengenai persoalan ini. 

Dari hasil keterangan sementara bahwa dirinya (Eva Rina) itu memang telah diterima sebagai guru PPPK disalah satu SMP Negeri yang ada di Kabupaten Pesbar ini pada Desember 2023, atau setelah penetapan DCT anggota DPRD Pesbar.

“Caleg itu sebelum penetapan DCT sudah menyampaikan surat pemberhentian sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) guru di salah satu SMK dan SMP di Pesbar ini ke KPU Pesbar,” jelasnya.

BACA JUGA:Pasca Nataru Harga Labu Terjun Bebas

Masih kata Kodrat, dari keterangan yang bersangkutan bahwa sebagai TKS guru di sekolah itu tidak dibiayai oleh keuangan Negara, melainkan dari sumbangan komite sekolah. 

Bawaslu Pesbar akan minta keterangan dari KPU Pesbar mengenai caleg tersebut. Karena itu, kini Bawaslu Pesbar masih melakukan tahap penelusuran.

“Kalau semuanya sudah memenuhi syarat, maka akan di registrasi untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya,” katanya.

Ketua KPU Pesbar, Marlini, mengatakan bahwa caleg itu sebelum penetapan sebagai DCT anggota DPRD Pesbar dalam Pemilu 2024 sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari status pekerjaannya, dengan dibuktikan surat keputusan pemberhentian dari pekerjaannya. 

BACA JUGA:Awal Tahun 2024, Pekon Trimulyo Musyawarah Perihal Perdes

Karena itu, terkait dengan yang bersangkutan kini sudah diterima sebagai guru PPPK itu bukan ranah KPU lagi, terlebih informasinya belum menerima Surat Keputusan (SK) sebagai PPPK.

“Secara prosedur dalam tahapan DCT itu sudah sesuai. Selain itu, juga yang bersangkutan itu diterima sebagai guru PPPK setelah tahapan caleg selesai, artinya tahapan penetapan DCT sudah sudah selesai,” jelasnya.

Sementara itu, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pesbar, Ramzi, mengatakan, secara prosedur KPU Pesbar tentu sudah sesuai, karena sebelumnya yang bersangkutan juga sudah menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari status pekerjaannya, sehingga yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai DCT. 

Tetapi dengan berjalannya waktu ternyata yang bersangkutan itu lulus sebagai PPPK itu jelas bukan kewenangan KPU Pesbar lagi karena sudah ditetapkan sebagai DCT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: