Lulus PPPK, Caleg NasDem Dilaporkan ke Bawaslu Pesisir Barat

Lulus PPPK, Caleg NasDem Dilaporkan ke Bawaslu Pesisir Barat

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) asal Partai NasDem dari daerah pemilihan (dapil) satu Kabupaten Pesbar, nomor urut 6 atas nama Eva Rina, S.Pd., dilaporkan oleh MH Bangsawan yang juga selaku salah satu caleg asal Partai Golkar dari Dapil I, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesbar pada Rabu, 3 Januari 2024 sore kemarin.

Menurut MH.Bangsawan, dirinya melaporkan salah satu caleg dari partai NasDem itu karena yang bersangkutan merupakan guru yang telah diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesbar. 

Harusnya, yang bersangkutan mengundurkan diri dari status pekerjaannya karena yang bersangkutan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif pada Pemilu 2024.

“Tapi, saat ini yang bersangkutan (Eva Rina-Red) masih sebagai caleg DPRD Pesbar di dapil satu,” katanya.

BACA JUGA:Produksi Padi di Lampung Barat Hanya 68.351 Ton

Dijelaskannya, pihaknya sebagai salah satu peserta Pemilu 2024 minta agar penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesbar dapat menegakan aturan yang berlaku. 

Salah satunya terkait status pekerjaan caleg yang bersumber dari dana Pemerintah (APBD/APBN) itu harus mengundurkan diri dari status pekerjaannya. 

Dengan dibuktikan surat pemberhentian dari pejabat yang berwenang.

“Kita minta KPU Pesbar untuk adil dan benar-benar menerapkan aturan. Begitu juga dengan Bawaslu Pesbar diharapkan untuk menindaklanjuti laporan kami,” ujarnya.

BACA JUGA:Group MTBM Al-Islamiyah Pekon Kenali Adakan Khataman Marawis

Masih kata dia, jika memang nanti tidak ada tindak lanjutnya dari Bawaslu Pesbar, tentu pihaknya juga akan menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi, bahkan tidak menutup kemungkinan juga akan ke pihak terkait lainnya, atau bahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kita ingin menuntut keadilan mengenai persoalan tersebut, karena jika benar, hal ini juga jelas akan berdampak terhadap caleg lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar Abd.Kodrat S, S.H, M.H., membenarkan ada laporan mengenai salah satu caleg yang diduga masuk sebagai PPPK di lingkungan Pemkab Pesbar tersebut. 

Tentu laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti dan dipelajari terlebih dahulu, jika memenuhi syarat formil dan materil maka akan diregistrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: