Gratifikasi, Apa itu?
Kepala Subbag Umum KPPN Liwa, Rimma Novelly Rumahorbo--
l. Pemberian terkait tunangan, nikah, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, upacara adat/agama dengan batasan maksimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberi;
m. Pemberian terkait musibah atau bencana yang dialami diri atau keluarga penerima gratifikasi sepanjang tidak ada COI dan wajar/patut;
n. Pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak Rp300.000,00 ( tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian < Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam satu tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak ada COI;
o. Pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat COI;
p. Pemberian hidangan atau sajian yang berlaku umum;
q. Pemberian kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu atau penyelenggara negara (PN).
Gratifikasi dapat muncul dengan wajah yang manis, namun perlahan menggerus integritas seseorang hingga habis.
Maka dari itu sangat penting bagi semua orang, terutama pegawai negeri atau penyelenggara negara menanamkan sikap antikorupsi dan menjaga integritas guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berkualitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: