Gratifikasi, Apa itu?

Gratifikasi, Apa itu?

Kepala Subbag Umum KPPN Liwa, Rimma Novelly Rumahorbo--

Ada 2 kategori gratifikasi menurut UU nomor 20 Tahun 2001, yaitu:

1. Kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan.

     Gratifikasi yang diterima atau ditolak oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan

2. Kategori gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

a. Pemberian dalam keluarga sepanjang tidak terdapat benturan kepentingan;

b. Keuntungan yang berlaku umum, penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi;

c. Manfaat yang berlaku umum misalnya dari koperasi kepegawaian atau organisasi sejenis (dasar keanggotaan);

d. Perangkat atau perlengkapan peserta kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan dll;

e. Hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya yang dimaksudkan sebagai alat promosi/sosialisasi sepanjang tidak memiliki benturan kepentingan;

f. Hadiah kejuaraan yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait kedinasan;

g. Penghargaan berupa uang atau barang yang berkaitan peningkatan prestasi kerja yang diberikan pemerintah sesuai peraturan;

h. Hadiah yang berlaku umum hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau souvenir yang tidak terkait dengan kedinasan;

i. Kompensasi/honor profesi di luar kedinasan yang tidak terkait tugas dan kedinasan, tidak terdapat conflict of interest (COI) dan tidak melanggar aturan/kode etik;

j. Kompensasi yang diterima terkait kedinasan berupa honorarium, transportasi akomodasi dan pembiayaan sesuai standar sepanjang tidak ada pembiayaan ganda;

k. Karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara diantaranya pertunangan, pernikahan, kelahiran, duka, promosi jabatan;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: