Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape, Netizen Soroti Respons Dhena Devanka

Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape, Netizen Soroti Respons Dhena Devanka

Jonathan Frizzy Tersangka, Dhena Devanka Jadi Sorotan Karena Pasang Foto Tersenyum dengan Emot Ketawa. - Foto (Instagram @Ijonkfrizzy dan @dhenaaldhaliadevanka)--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Aktor Jonathan Frizzy kembali menjadi perbincangan publik setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan vape yang mengandung zat keras. 

Penangkapan sang aktor tersebut dilakukan oleh Aparat Kepolisian pada Minggu (4/5/2025) di Kawasan Bintaro Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Menurut informasi yang di rangkum dari Polda Metro Jaya bahwa Jonathan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan awal pada April lalu. 

Penanganan kasus ini dilimpahkan ke Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, yang kini tengah mendalami bukti dan keterangan lebih lanjut.

BACA JUGA:Air Beras untuk Rambut: Manfaat Alami dan Cara Aman Menggunakannya

Dugaan Penyalahgunaan Etomidate

Jonathan Frizzy diduga menggunakan vape yang mengandung Etomidate, yaitu zat yang termasuk dalam kategori obat keras. 

Zat ini umumnya digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi jangka pendek dan tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi sembarangan tanpa resep dokter maupun izin edar dari otoritas kesehatan yang berwenang.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa peredaran atau penggunaan zat tersebut di luar prosedur medis yang sah merupakan pelanggaran serius. 

BACA JUGA:Tips Merawat Wajah saat Puasa agar Tetap Sehat dan Cerah

Jonathan dikenakan Pasal 435 dan subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP. 

Jika terbukti bersalah maka Jonathan Frizzy bisa di jatuhi hukuman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal sebesar Rp5 miliar.

Rencananya, pihak kepolisian akan menyampaikan perkembangan terbaru dalam konferensi pers resmi yang akan digelar di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta pada sore hari.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: