Soal Perpanjangan Masa Jabatan Oleh MK, Ini Kata Gubernur Arinal

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Oleh MK, Ini Kata Gubernur Arinal

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Diketahui sebelumnya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak dan kawan-kawan soal masa jabatan yang terpotong.

Selain Emil, Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha dan beberapa kepala daerah lain ikut menggugat.

Gugatan tersebut terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. 

Adapun isinya yaitu para penggugat merasa dirugikan dengan masa jabatannya akan terpotong yakni berakhir ditahun 2023.

BACA JUGA:Sekdaprov Lampung Hadiri Penutupan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXXIII Tahun 2023

Padahal diketahui para pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak terhitung dilantik.

Para penggugat merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada 2018 menjabat sampai 2023.

Para pemohon ini dilantik pada 2019 sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai beberapa bulan bahkan sampai 6 bulan.

Terkait hal itu, diketahui juga bahwasanya jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim berkahir di Desember 2023 belum genap 5 tahun.

BACA JUGA:Disnaker Lampung Minta PT San Xiong Steel Indonesia Hentikan Alat yang Sudah Tak Layak Digunakan

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Gubernur Lampung pada Rabu 12 Juni 2019 yang lalu di Istana Negara.

Saat dimintai keterangan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi soal perpanjangan masa jabatannya ia mengaku usai Mahkamah Konstitusi mengabulkan permintaan tersebut banyak pihak yang memberitahu soal hasil putusan MK tersebut.

"Orang pada SMS, saya tidak komentar, orang saya sudah tahu. Kalau mau bicara dijalan tuhan yang benar itu sesuai dengan pelantikan," kata Gubernur Arinal, Jumat 22 Desember 2023.

Gubernur Arinal meminta masyarakat untuk tidak resah dan menyerahkan semua kepada Allah SWT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: