7 Daerah Ini Masih Berlakukan Pemutihan Pajak hingga Akhir 2023

7 Daerah Ini Masih Berlakukan Pemutihan Pajak hingga Akhir 2023

--

BACA JUGA:Dishub Provinsi Lampung Akan Razia Truck ODOL di Pesbar

5. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor kecuali untuk kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat

6. Bebas denda balik Nama Kendaraan Bermotor serta bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dari PT Jasa Raharja

Sulawesi Selatan berlaku dari 29 Desember 2023 diantaranya

BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK, Panselda CASN Lampung Barat Tunggu Hasil Seleksi dari Panselnas

Bebas denda pajak, bebas BBNKB II, diskon pajak tertunggak 10-40 persen, diskon pajak berjalan 2,5 persen.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: