7 Daerah Ini Masih Berlakukan Pemutihan Pajak hingga Akhir 2023
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Beberapa Daerah di indonesia yang masih menerapkan pemutihan pajak kendaraan di Akhir Tahun 2023 dan bagian yang hendak melakukan balik nama tidak perlu mengeluarkan biaya apapun.
Pemberlakuan program tersebut dapat dimanfaatkan bagi masyarakat yang kini sedang menunda pembayaran pajak kendaraannya.
Dan pihak Kepolisian juga tidak mengenakan biaya pemilik kendaraan yang hendak melakukan proses balik nama.
Berdasarkan informasi yang beredar terdapat tujuh pemerintah daerah yang masih memberlakukan program keringanan beban pajak kendaraan serta Pembebasan biaya Balik Nama pada Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke II.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Harga Sembako Diperkirakan akan Melonjak hingga 75 Persen
Program tersebut berlaku di DKI Jakarta terdapat tiga jenis keputihan yang diberlakukan di Ibu Kota ini diantaranya
1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor serta biayaya balik nama kendaraan roda II
2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
BACA JUGA:SDIT 2 Kabupaten Gelar Kemah Ukhuwah di Bumi Perkemahan Mabar Jaya
Banten berlaku dari 21 Agustus hingga 23 Desember 2023 diantaranya
1. Bebas denda dan pokok BBNKB II, Proses balik nama kendaraan bermotor. Mutasi antar kabupaten atau kota, mutasi masuk dari luar daerah
2. Diskon 20 persen PKB, khusus mutasi masuk dari luar daerah ke wilayah provinsi Banten
Wilayah Jawa Barat berlaku dari 16 Oktober hingga 16 Desember 2023 diantaranya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: