7 Daerah Ini Masih Berlakukan Pemutihan Pajak hingga Akhir 2023
--
BACA JUGA:Berikut Daftar 10 Bank Terbesar di Indonesia Berdasarkan Asetnya
1. Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran
2. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat
3. Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan Pajak lebih dari 4 tahun
4. Diskon BBNKB I. Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
BACA JUGA:Bawaslu Pesisir Barat Akan Rekrut 490 Pengawas TPS
5. Diskon taat bayar PKB:
a) Pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2% (dua persen);
b) Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari, sebesar 4% (empat persen);
c) Pada saat jatuh tempo lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari, sebesar 6% (enam persen);
BACA JUGA:Banyak Cara Bisa Dilakukan Sebagai Wujud Dukungan Terhadap Palestina
d) Pada saat jatuh tempo lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari, sebesar 8% (delapan persen); dan/atau
e) Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 10% (sepuluh persen).
Jawa Tengah berlaku dari 15 November hingga 22 Desember 2023
1. Bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: