Polres Tulang Bawang Gulung 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
--
BACA JUGA:Kapolres-Kajari Lampung Barat Bertemu, Bahas Penindakan, Pengawasan dan Penguatan Koordinasi
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," terangnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: