Polres Tulang Bawang Gulung 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Polres Tulang Bawang Gulung 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat sedang bertransaksi.

Dua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial YA (29), berstatus pengangguran, warga Kelurahan Ujung Gunung.

Kemudian BE (18), berstatus pengangguran, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

"Hari Selasa 5 Desember 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH., mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK., Sabtu 9 Desember 2023.

BACA JUGA:Polsek Menggala Tangkap Pelaku Penggelapan yang Sudah Dua Kali Jadi Residivis

"Mereka ditangkap saat sedang bertransaksi narkotika di Kelurahan Ujung Gunung," sambungnya.

Lanjutnya, petugas kami juga menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram.

Kemudian plastik klip kosong, gulungan kertas timah rokok, dan kotak rokok merek JF Mild warna hijau toska.

Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala.

BACA JUGA:Soal Proses Dugaan Pemerasan Firli Bahuri, Dawas KPK Mengaku Itu Ranah Polda Metro Jaya

Informasi yang didapat, bahwa sedang berlangsung transaksi narkotika di Kelurahan Ujung Gunung, Kelurahan Megala Kaputen Tulang Bawang.

"Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada dua orang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek JF Mild warna hijau toska,"kata Indik.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.

Selanjutnya akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: